
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Polres Kotabaru gerak cepat melakukan pemusnahan terhadap tanaman kecubung yang tumbuh subur di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Sebelumnya, jajaran menerima laporan perihal tanaman kecubung ini tumbuh subur di salah satu kebun milik warga Desa Gunung Ulin.
Menerima laporan itu, Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung lantas menerjunkan petugas gabungan untuk melakukan pengecekan dan pemusnahan.
Hal itu dilakukan agar tanaman kecubung tersebut tidak disalahgunakan masyarakat sebab dapat berimbas negatif atau membahayakan.
Kasat Binmas Polres Kotabaru Iptu Mujiyanto mengimbau agar warga lainnya yang mendapati tanaman kecubung agar dapat memusnahkan.
Sebab menurutnya, mengonsumsi kecubung cukup berbahaya yakni bisa memabukkan dan menimbulkan halusinasi berat hingga dapat merenggut nyawa.
Sementara Tri, pemilik kebun mengaku tanaman kecubung tumbuh liar tanpa ditanam di kebunnya.
Ia juga berinisiatif melaporkan bahwa ada tumbuhan kecubung ke aparat desa dan Bhabinkamtibmas setelah melihat ramai di media kecubung membahayakan.
Tanaman kecubung itu lantas dimusnahkan jajaran kepolisian dengan cara menebang, mencabut akarnya lalu dibakar di tempat. (duki).





