
ADAINFO, KOTABARU – Jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru semakin gencar melakukan pengungkapan jaringan dan peredaran narkoba.
Teranyar, melalui Tim Pyton Saijaan kembali berhasil meringkus sebanyak tiga orang sekaligus yang diduga kuat berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Bahkan dari tangan para pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 28 paket sabu siap edar.
Berdasarkan data akurat Satres Narkoba Polres Kotabaru masing-masing pelaku itu berinisial RI (39). Ia warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kelumpang Barat.
Pelaku selanjutnya ialah SI (33). Ia sendiri tercatat sebagai warga Desa Sang Sang, Kecamatan Kelumpang Tengah, dan yang terakhir inisialnya TN (24) warga Desa Sungai Betung, Kecamatan Sampanahan.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Pebe Supriadi membenarkan perihal adanya pengungkapan tiga perkara narkoba baru tersebut dalam sehari.
“Jadi, para pelaku beserta barang buktinya itu berhasil diamankan personel kami di lokasi yang berbeda pada Selasa 4 Juni 2024 tadi,” ujar Kasat, Kamis sore.
Menurut dia, pelaku pertama RI yang berhasil diringkus berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 8 paket sabu seberat 3,09 gram.
Selanjutnya atas dasar ocehan RI, pelaku SI berhasil diamankan lengkap dengan barbuknya sebanyak 18 paket sabu seberat 20,60 gram.
“Nah, setelah mengamankan SI itu, tim kembali menemukan titik terang hingga berhasil mengamankan TN dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,61 gram,” terangnya.

Berdasarkan temuan itu, para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Lantas akibat ulah para pelaku pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (duki).





