Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Kotabaru, 53 Paket Sabu Disita

SN diamankan jajaran Satnarkoba polres Kotabaru. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU – Seorang pria diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Polsek Pulau Laut Utara.

Pria alias pelaku itu berinisial SN berusia 47 tahun. Ia merupakan warga Jalan Wiramartas, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa paket sabu sebanyak 53 paket sabu dengan berat kotor 16,11 gram.

Selain itu polisi juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Akp Marjoko membenarkan atas peristiwa diamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu beserta barang buktinya.

Pelaku SN dan barang buktinya berhasil diamankan petugas pada Minggu (18/10) usai menerima laporan masyarakat.

Sebelumnya masyarakat menginformasikan bahwa pelaku sering bertransaksi paket sabu.

“Jadi setah ada informasi masyarakat personel kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” terang Marjoko, didampingi Kanit Reskrimnya Aiptu Tonni S Senin.

Akibat ulahnya itu, pelaku beserta barang buktinya digiring ke Mapolsek Pulau Laut Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. (duki).