
ADAINFO, KOTABARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bamega, Kabupaten Kotabaru, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan dihadiri Sekdakab yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kotabaru Jurainah, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Drs. A.H. Rijani.
Turut hadir Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Dr. Yati Nurhayati.
Hadir juga Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Kalsel, Muhammad Ayubkhan yang juga menjadi narasumber.
Sementara tuan rumah menghadirkan Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala Diskominfo Kotabaru, Gusti Abdul Wakhid, serta perwakilan dari kecamatan, desa, lembaga publik, dan unsur masyarakat.
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah serta masyarakat terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Jurainah mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat dapat ikut mengawasi, memberikan masukan, dan bersama-sama mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan transparan,” ujar Jurainah.
Ia juga menyambut baik kehadiran Diskominfo Provinsi Kalsel dan Komisi Informasi sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun budaya keterbukaan informasi di daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. A.H. Rijani menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga publik dalam melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.
“Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucap Rijani.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat, dapat memahami tata kelola layanan informasi publik, mekanisme permohonan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi secara lebih efektif dan profesional. (red)