DPRD Kotabaru Ajukan Tiga Raperda Inisiatif, Fokus Pada Digitalisasi, UMKM, dan Lingkungan

Wakil ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Agus Subejo menyerahkan Raperda inisiatif ke Ketua DPRD Kotabaru. Foto by Humas DPRD Kotabaru.

ADAINFO, KOTABARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  Kotabaru menyampaikan Laporan Penyampaian Tiga Raperda Inisiatif pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Senin (13/10/25)

Tiga Raperda inisiatif ini dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 dan dinilai strategis untuk kemajuan daerah.

Ketiga Raperda inisiatif yang diajukan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.

3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Agus Subejo menjelaskan latar belakang diajukannya Raperda tersebut.

Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk memenuhi hak konstitusi penduduk atas pelayanan administrasi kependudukan.

Pemanfaatan teknologi informasi ini dinilai penting sebagai terobosan kebijakan daerah, terutama mempertimbangkan luas wilayah dan kondisi alam Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, Raperda ini disusun untuk mengganti Peraturan Daerah lama (Perda Nomor 21 Tahun 2007) yang sudah tidak sesuai dengan kewenangan daerah saat ini.

Raperda tentang Usaha Ultra Mikro (UMI) fokus pada pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku usaha ultra mikro.

Usaha Ultra Mikro memiliki karakteristik tidak dapat mengakses pendanaan dari perbankan dan dijalankan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Inisiatif ini penting karena diharapkan dapat memberikan dukungan pengembangan usaha, meningkatkan kapasitas produksi dan pendapatan, serta berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja di tingkat lokal melalui Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMI).

Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai ditekankan karena Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan wilayah alami yang memberikan manfaat produksi dan pasokan air untuk berbagai kepentingan hidup.

Pembentukan Raperda ini bertujuan untuk menyusun sistem perencanaan pengelolaan DAS yang objektif dan rasional, guna memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan.

Setelah penyampaian laporan ini, Raperda inisiatif ini akan dilanjutkan ke tahap pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait, untuk penyempurnaan dan harmonisasi sebelum diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah. (red)