ADAINFO, KOTABARU – Beberapa kali mediasi perihal tuntun pengadaan kebun masyarakat alias plasma oleh warga Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru terhadap perusahaan kebun sawit sejauh ini pun belum membuahkan hasil.
Pengadaan kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan itu terus dituntut warga kepada PT Peripurna Swakarsa atau Minamas Group. Sementa perusahaan ini disebut warga telah beroperasi puluhan tahun.
Selain menuntut hak atas plasma seluas 20 persen dari luasan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, warga juga tegas menuntut sejumlah poin.
Poin itu ialah perusahaan diminta untuk mengganti rugi akibat adanya dugaan pembuangan limbah yang mencemari area pertambakan dan pesisir pantai yang menjadi mata pencarian nelayan.
Berikutnya, warga juga meminta aliran pembuangan yang diduga limbah dialihkan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Menjalankan kemitraan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta tuntutan yang terakhir pihak perushaan dapat menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas umum (Fasum).
Terbaru, mediasi antara warga dengan perusahaan yang difasilitasi Dinas Pertaganan Pangan dan Pertanian di Hotel Grand Surya juga tidak berbuah manis.
Lantas, warga makin geram dan beramai-ramai menutup lahan perusahaan hingga tuntutan mereka dikabulkan.
Aksi itu dimotori oleh Abd Syakur, serta para tokoh masyarakat lainnya seperti Abdullah HB, Syahrudin, Tajuddin serta Jamaluddin.
Nah, berdasarkan aturan yang diperoleh media ini dari berbagai sumber bahwa menjadi kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan lahan plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Hal itu diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, terutama terkait dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Berikut poin-poin pentingnya:
1. Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang perkebunan pasal 58 ayat (1) dan (2).
Peraturan itu menyebut bahwa pihak perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) paling rendah 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan.
Fasilitasi ini bisa dalam bentuk penyediaan lahan, pembangunan kebun, pembiayaan, hingga pembinaan.
2. Peraturan Pelaksana
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Pasal 11 ayat (3): Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan.
Ini biasanya dikenal sebagai kebun plasma untuk mendampingi kebun inti milik perusahaan.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 (sudah dicabut dan diperbarui dengan Permentan 98 tahun 2013) yang sebelumnya juga menegaskan hal yang sama.
3. Mekanisme
Lahan plasma dibangun untuk masyarakat (umumnya petani sekitar atau koperasi), dikelola bersama perusahaan (inti-plasma).
Berkenaan dengan realiasisinya bisa berupa pembangunan langsung oleh perusahaan untuk kemudian diserahkan atau dikelola masyarakat.
Lalu bisa pula dengan pembiayaan melalui kredit perbankan dengan perusahaan sebagai penjaminnya.
Nah, jika pihak pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen itu maka bisa dikenakan sanksi administratif sesuai UU Perkebunan 39 tahun 2014.
Sanksi pertama bisa berupa teguran tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha hingga yang paling berat berupa pencabutan izin usaha. (Red).