
ADAINFO, KOTABARU – Puluhan warga Desa Rampa Cengal, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru kembali dibuat marah akibat ulah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Kali ini, puluhan warga kompak turun meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan PT Paripurna Swakarsa alias Minamas Group.
Sebelum melaksanakan aksi unjukrasa damai di lokasi kebun, warga terlebih dulu difasilitasi Pemkab Kotabaru melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempertemukan dengan pihak perusahaan.
Pertemuan berlangsung di Hotel Grand Surya, dan dihadiri kepala desa, camat, sejumlah pejabat Pemkab Kotabaru dengan pengawalan pihak Polres Kotabaru, pada Selasa (9/9).
Al hasil, panjang lebar dialog antara perusahaan dengan warga belum juga mendapatkan titik terang alias solusi.
Sebab, dalam pertemuan salah satu tokoh Desa Rampa Cengal, Abd Syakur dengan lantang meminta agar pihak perusahaan bisa merealisasikan plasma 20 persen dari luasan area Hak Guna Usaha.
Plasma yang atau kebun yang dikelola masyarakat sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk merealisasikannya.
Selain itu, Syakur juga meminta agar perusahaan menganti rugi akibat dugaan adanya aliran limbah ke sungai buatan merembes ke tambak-tambak milik warga.
“Intinya, kami meminta agar plasma 20 persen dari luasan HGU dapat segera direalisasikan. Jika tidak kami akan aksi menutup aliran sungai yang diduga terdampak limbah,” ucap Syakur didampingi H Syahruddin dan Abdullah HB..
Menurut dia, sudah sejak lama penghasilan petani tambak dan nelayan mengalami penurunan, akibat aliran limbah itu diduga kuat mencemari tambak hingga sekitar tangkapan nelayan.
“Kami hanya ingin meminta apa yang menjadi hak kami sesuai aturan. Apalagi perusahaan sudah puluhan tahun beroperasi. Jangankan plasma, sampai saat ini kami cuma dapat dampak limbah saja,” katanya dengan mata berkaca.
“Kalau tidak ada upaya diadakan plasma, maka kami akan ambil sikap menutup sejumlah aliran sungai yang diduga terdampak limbah, supaya kami bisa beraktivitas dan bisa makan,'” tambahnya.

Sementara, menyikapi tuntutan itu, pihak perusahaan Area Controller (AC) Minamas Group, Widodo, mengaku siap berkomitmen merealisasikan sejumlah tuntutan warga.
Namun demikian, untuk plasma bisa diberikan di luar HGU alias area kebun inti, dan dipersilakan warga menyiapkan lahan untuk dibantu direalisasikan.
“Selain itu, ada opsi lain dengan dengan cara kemitraan dengan pembangunan lahan tambak, bantuan alat tangkap, pekerjaan transporasi untuk kesejahteraan warga,” ucapnya menawarkan.
Lantaran sisa lahan warga tidak mencukupi susai luasan untuk digarap plasma, maka warga sepakat tetap untuk menolak tawaran pihak perusahaan.
Warga juga tetap minta agar pihak perusahaan memenuhi kewajibannya yakni plasma, dan melakukan pemindahan aliran sungai agar aktivitas petani tambak serta nelayan tetap berjalan dengan baik. (duki).





