DPRD Kotabaru Setujui Raperda RTRW Jadi Perda

Penandatanganan berita acara Paripurna oleh DPRD Kotabaru dan Pemkab Kotabaru. Foto istimewa.

 

ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan laporan akhir Bapemperda DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.

Sekaligus Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Kegiatan berlangsung Senin (30/6/25) di gedung DPRD Kotabaru.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, dan turut dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan, Bupati Kotabaru diwakili oleh Wakil Bupati Kotabaru, Forkopimda, serta jajaran kepala SKPD.

Dalam agenda tersebut, Anggota Dewan Rahmad menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Raperda RTRW yang telah melalui sejumlah tahapan konsultasi, harmonisasi, serta pembahasan bersama eksekutif.

Rahmad menyampaikan dokumen RTRW ini menjadi landasan penting dalam penataan ruang wilayah Kotabaru selama dua dekade ke depan, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Raperda RTRW ini telah melalui tahapan pembahasan yang panjang, mencakup kajian teknis, konsultasi publik serta sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan dan kebijakan nasional.

Rahmad mengatakan dengan disahkan nya Raperda ini menjadi Perda, kami berharap seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dapat bersama sama mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW ini secara konsisten, taat aturan dan berkelanjutan.

“Kami juga mendorong agar Pemda segera menyusun peraturan turunannya, termasuk rencana detail tata ruang (RDTR) dan penguatan pengawasan pemanfaatan ruang, agar dokumen RTRW ini menjadi instrumen pembangunan yang nyata,” ucapnya.

Sementara, sambutan Bupati Kotabaru melalui Wakil Bupati, Syairi Mukhlis menyampaikan melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan laporan akhir proses pembahasan satu buah Raperda, yaitu peraturan daerah RTRW tahun 2025-2044 yang kita setujui dan kita tandatangani dalam sidan dewan yang terhormat ini.

Ia berharap setelah disetujui oleh DPRD, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru.

“Kepada SKPD terkait saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut sehingga peraturan daerah yang ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif,” Ucapnya. (rls)