ADAINFO, KOTABARU – Dinas Perikanan Kotabaru menghimbau nelayan Kotabaru agar segera melengkapi surat-surat perijinan sebelum melakukan penangkapan ikan di laut.
Hal itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya kembali pelanggaran di tengah laut khususnya dari kapal nelayan dari kabupaten Kotabaru.
Kepala Dinas Perikanan Kotabaru melalui Kabid Pemberdayaan dan Penangkapan Ikan, Toni Akhmadi menghimbau agar nelayan kabupaten Kotabaru sebelum beraktifitas di laut agar terlebih dahulu melengkapi surat-surat perijinan.
Mengingat sebelumnya terjadi kasus penangkapan kapal nelayan dari Kotabaru karena tidak dapat menunjukkan surat-surat perijinannya.
” Sekarang mengurus ijin sudah mudah dan dekat, bisa langsung datang ke PPI Kotabaru, disana ada pos PSDKP, ” ujar Toni diruang kerjanya didampingi staf fungsionalnya, Robert, Jumat (24/2/23).
Dijelaskannya, Dinas Perikanan Kotabaru sampai sekarang terus melakukan sosialisasi ke nelayan-nelayan perihal perijinan tersebut, baik secara langsung ke nelayan maupun melalui penyuluh yang ada di kecamatan.
” Sampai sekarang kami terus sosialisasikan terkait kelengkapan ijin itu, baik turun langsung ke lapangan dan melalui penyuluh kami, ” tutur Toni.
Sebelumnya, PSDKP Tarakan mengamankan 3 buah kapal nelayan yang melanggar aturan penangkapan ikan di laut.
Dua dari kapal tersebut berasal dari kabupaten Kotabaru yang tidak dapat menunjukkan surat-surat perijinan saat melakukan penangkapan ikan, dan satu kapal nelayan asal Jawa Barat yang melanggar wilayah administrasi penangkapan ikan. (awa)




