DPRD Kotabaru Selesaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Siap Lindungi Hak Kesehatan Masyarakat

Ketua Pansus III serahkan Laporan hasil akhir pembahasan Raperda KTR. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2026.

Hasil laporan akhir tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pansus III, Dr. Gewsima Mega Putra dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (12/10/26).

Gewsima menjelaskan bahwa pembentukan Raperda KTR merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia, dari paparan asap rokok di ruang publik.

“Kebijakan ini bukan semata-mata melarang individu merokok, melainkan bentuk pengaturan guna melindungi hak masyarakat yang tidak merokok untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman,” ujar Gewsima.

Kawasan Tanpa Rokok tersebut mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta fasilitas umum lainnya.

Dalam laporannya, Pansus III menyampaikan delapan rekomendasi utama kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yakni :

  • Sosialisasi dan edukasi secara masif, terencana, serta berkelanjutan sebelum penegakan aturan secara penuh.
  • Pemasangan tanda dan informasi KTR yang jelas serta mudah terlihat.
  • Pembagian tugas dan tanggung jawab antarperangkat daerah yang transparan dalam pelaksanaan dan pengawasan.
  • Pengawasan yang konsisten dan berkesinambungan.
  • Penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan edukatif-persuasif.
  • Penyediaan dukungan anggaran yang memadai untuk operasional, pengawasan, serta sarana-prasarana.
  • Evaluasi berkala terhadap efektivitas implementasi Perda.
  • Penyelarasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang disiapkan Dinas Kesehatan agar dapat langsung menjadi pedoman teknis begitu Perda ditetapkan.

Pansus III turut mengapresiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru atas langkah proaktif dalam menyusun Raperbup sebagai aturan pelaksana.

Dengan diserahkannya laporan akhir ini, Raperda KTR dinyatakan siap dilanjutkan ke tahap penetapan persetujuan bersama sesuai prosedur perundang-undangan. (red)