
ADAINFO, TANAH BUMBU – Pemkab Tanah Bumbu resmi membuka kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 di Kantor Bupati, Batulicin, Kamis (18/6/26).
Agenda ini digelar oleh Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah agar lebih adaptif, akuntabel, dan selaras dengan undang-undang.
Acara dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa setiap kebijakan, program, dan keputusan pemerintah daerah wajib memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Keputusan Bupati (Kepbup) saat ini diwajibkan bersandar pada visi besar daerah dan mengintegrasikan nilai-nilai “BerAKSI”, yang meliputi Akomodatif, Kerja, Sistemis, dan Inovatif.
Langkah strategis ini dinilai sejalan dengan Misi ke-7 Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
“Produk hukum daerah yang kuat secara yuridis merupakan benteng perlindungan bagi aparatur dalam bekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” tegas Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Untuk mematangkan pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tim Aksi Percepatan Pembangunan Daerah (AP2D) Tanah Bumbu, Prof. Dr. H. Murtir Jedawi, SH, S.Sos., M.Si.
Ia memaparkan materi penting terkait substansi negara hukum, sistem NKRI, hingga pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (rls)





