
ADAINFO, TANAH BUMBU – Ombudsman Republik Indonesia terus bergerak aktif dalam mengawal hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Sebagai langkah nyata, lembaga pengawas eksternal ini menggelar sosialisasi masif mengenai tugas, fungsi, dan kewenangannya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (3/6/26).
Langkah edukatif ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai peran vital Ombudsman RI.
Sebagai lembaga negara, Ombudsman memiliki taji untuk mengawasi langsung jalannya pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga lembaga swasta yang menggunakan dana publik.
Tak sekadar memberikan teori, tim Ombudsman RI juga turun langsung ke lapangan.
Mereka menyambangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Tanah Bumbu yang berlokasi strategis di kawasan Pasar Minggu, Kecamatan Simpang Empat.
Kunjungan lapangan ini menjadi bagian penting dari fungsi pemantauan, sekaligus untuk memberikan penguatan agar kualitas pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian warga dapat terus ditingkatkan.
Kehadiran tim pengawas nasional ini mendapat respons positif dari jajaran pemerintah daerah.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menegaskan bahwa Pemkab Tanbu sangat menyambut baik inisiatif Ombudsman RI yang memilih MPP Tanah Bumbu sebagai lokus sosialisasi dan pengawasan.
Menurut Bupati, kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi positif demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Kami menyambut baik dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Peran dan Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI di MPP Tanah Bumbu. Ini adalah bentuk sinergi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan warga,” ujar Andi Rudi Latif.
Melalui rangkaian kegiatan ini, masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan tidak lagi ragu untuk bersuara jika menemukan indikasi kejanggalan dalam pelayanan publik.
Warga didorong untuk lebih memahami hak-hak mereka serta berani melaporkan dugaan maladministrasi. (rls)





