Anggota DPRD Kotabaru Sosialisasikan Raperda Usaha Ultra Mikro di Desa Tarjun

Sosialisasi Raperda oleh Anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurtaibah. Foto istimewa.

 

ADAINFO, KOTABARU – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi Hanura, Hj. Nurtaibah, telah melaksanakan sosialisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro tahun 2025.

Sosialisasi ini berlangsung pada hari Sabtu, (15/11/25), bertempat di kediaman Hj. Nurtaibah di daerah pemilihannya (Dapil IV), Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di Desa Tarjun, termasuk Sekretaris Desa, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan puluhan masyarakat setempat.

Hj. Nurtaibah menyampaikan langsung isi Raperda tersebut kepada masyarakat dan kemudian mendengarkan tanggapan mereka.

Ia menekankan bahwa Raperda ini sangat menguntungkan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha ultra mikro perorangan. Tujuannya adalah agar usaha perorangan ini:

  • Mendapatkan perlindungan hukum.
  • Memudahkan dalam berusaha (misalnya, untuk mendapatkan bantuan modal).
  • Mampu mengembangkan usaha mereka.

“Tujuan ini sebenarnya sangatlah bagus untuk masyarakat kecil,” ujar Hj. Nurtaibah, seraya berharap sosialisasi ini berjalan lancar dan Raperda dapat segera diparipurnakan di akhir pembahasan.

Menanggapi sosialisasi tersebut, Sekretaris Desa Tarjun, Suriyadi, menyambut baik inisiatif ini. Ia berharap dengan adanya Raperda, masyarakat desa sebagai pelaku usaha mikro bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, berjalan sesuai arahan, dan dapat mengembangkan usaha mikro mereka. (rls)