
ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar Paripurna untuk mendengarkan pidato Bupati Kotabaru menyampaikan dua Raperda Prioritas, Senin (13/10/25).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti didampingi Wakil Ketua, serta dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, dan SKPD.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru melalui Asisten Administrasi umum H Selamat Riyadi memohon izin untuk menyampaikan kedua Raperda tersebut agar dapat dibahas bersama sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Adapun kedua Raperda yang diajukan adalah:
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Tujuannya adalah menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan yang diusulkan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.
2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru.
Perubahan bentuk hukum dari PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik dalam penyediaan air minum.
Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, dan mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Bupati Kotabaru berharap Pimpinan dan Anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini.
“Saya berharap agar pembahasan dapat segera dilaksanakan dan Raperda tersebut nantinya mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD,” tutur Selamat. (red)





