
ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) II telah menuntaskan pembahasan dan menyepakati Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah, belum lama tadi.
Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian rapat kerja dan konsultasi yang mendalam, dan kini Raperda tersebut dinyatakan siap untuk diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pansus II yang dibentuk berdasarkan SK DPRD Nomor 07 Tahun 2025 dan Nomor 08 Tahun 2025 ini memandang pembentukan Perda ini penting karena didasarkan pada sisi sosiologis, yakni menyangkut fakta kebutuhan masyarakat akan pembiayaan alternatif pembangunan daerah.
Dalam laporannya, Ketua Pansus II, M. Lutfi Ali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD terkait yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi.
Pansus II telah mengadakan konsultasi dan rapat dengan pihak terkait pada Tanggal 8 dan 16 September 2025 untuk menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif.
Beberapa poin krusial yang menjadi kesepakatan dan koreksi dalam pembahasan pasal demi pasal antara Pansus II dan Tim Perumus, antara lain:
- pasal 3 (terkait perda no. 9 tahun 2024 tentang hibah dan sumbangan dari pihak lain)
- pasal 5 rincian 3 item (disepakati)
- pasal 6 (harus pusat)
- pasal 7 ayat (4) tergantung hasil audit
- pasal 11 (tidak boleh bumd), tidak bisa bumd langsung kerjasama antara bumd dalam bentuk pinjaman, bumd melalui pemda, ayat (2) (disepakati), jika memberikan pinjaman tanpa persetujuan harus persetujuan dprd karena sudah mengetahui posisi kas tetapi jika meminjam harus persetujuan DPRD
- pasal 14 ayat (1) huruf c (penempatan)
- pasal 15 (untuk saat ini obligasi, sukuk, dana abadi belum ada)
- pasal 17 (turunan perbup), secara akutansi untuk obligasi dan sukuk belum mampu, pinjaman tergantung cash flow, mengacu juga pada pp pengelolaan keuangan daerah
- pasal 31 (perda, jelas apa kemanfaatannya)
- pasal 50 ayat (2) jelas, keterkaitan dengan perda tjslp
- pasal 51 (dalam perencanaan sudah jelas program)
- keterkaitan perda hibah dan sumbangan dari pihak lain dan perda TJSLP
- untuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan jelas APIP
- tidak ada ketentuan pidana, tidak ada ketentuan mencabut
dari raperda ini maka pansus II telah menyepakati raperda pemanfaatan pembiayaan alternatif pembangunan daerah dari draf raperda ini siap dijadikan perda dan diparipurnakan.
Laporan akhir juga menegaskan bahwa pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Perda ini nantinya akan menjadi tugas dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pansus II memutuskan tidak ada ketentuan pidana dan tidak ada ketentuan pencabutan dalam Raperda ini.
Dengan tuntasnya pembahasan dan tercapainya kesepakatan-kesepakatan, Pansus II secara resmi menyetujui Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah siap dijadikan Perda dan diparipurnakan.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan penting bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Kotabaru. (red)





