
ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan Laporan akhir pembahasan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Rapat paripurna digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, belum lama tadi.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Sekdakab, perwakilan Forkopimda, anggota DPRD, dan SKPD.
Dalam laporannya, Ketua Pansus I, Sandri Alfandri menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan lancar.
Ia menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola kekayaan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Raperda ini menjadi penting untuk memastikan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti pada badan usaha milik daerah, dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Sandri.
Selain itu, disampaikan pula apresiasi kepada Bupati Kotabaru beserta jajaran Setda dan perangkat daerah yang telah memberikan masukan dan klarifikasi selama proses pembahasan berlangsung.
Menurut Pansus, sinergi tersebut menghasilkan kesepakatan yang konstruktif dalam menentukan kebijakan daerah yang strategis.
Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah ini diharapkan menjadi landasan hukum yang akomodatif dan implementatif, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh elemen pemerintah daerah dan memberi manfaat bagi masyarakat Kotabaru.
Sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah tahun 2025, Pansus juga mengacu pada SK DPRD Kotabaru Nomor 07 dan 08 Tahun 2025, yang mengatur pembentukan dan struktur keanggotaan panitia khusus.
Dengan selesainya pembahasan ini, DPRD berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti hasilnya melalui penerbitan peraturan pelaksanaan dan langkah konkret dalam pengelolaan kekayaan daerah. (red)





