
ADAINFO, KOTABARU – Membangun keluarga yang harmonis dan tuntung pandang merupakan idaman setiap pasangan suami istri.
Tentunya kebahagiaan hidup berumah tangga akan semakin lengkap dengan kehadiran anak.
Namun, menjalani hidup berpasangan dalam rumah tangga tidak serta merta berjalan mulus, kadang kalanya diterpa berbagai macam masalah.
Salah satunya yang dialami Tho (inisial). Pria berusia 35 tahun yang telah membangun rumah tangga pada tahun 2019 lalu harus kandas ditengah jalan.
Pengadilan Negeri Kotabaru memutuskan Tho dan istrinya, ME resmi bercerai sejak April 2023, dan sejak itu Tho merasa sulit untuk menemui anak semata wayangnya.
” PN memutuskan hak asuh itu bersama, kedua belah pihak, ” ujar Tho kepada wartawan, Jumat (16/6/23).
Tho menyebut, saat ini sang anak ikut dengan mantan istrinya, namun sebagai ayah kandungnya, ia merasa masih memiliki hak untuk bebas bertemu dengan sang buah hati.
” Jika mau bertemu dengan anak, saya harus pakai pendamping dan mantan istri saya juga harus ada, ” tutur Tho.
Persyaratan yang diberikan oleh mantan istrinya tersebut yang belakangan dianggap Tho tidak realistis.
” Masa harus pakai pendamping segala, saya kan ayah kandungnya, ” keluhnya.
Sementara itu mantan istrinya, ME saat dikonfirmasi menepis tudingan bahwa dirinya tidak pernah menghalangi hak Tho untuk bertemu sang anak.
” Tidak ada itu, saya bolehkan dia (Tho) untuk bertemu anaknya, tapi dengan syarat pakai pendamping dan itupun harus ada saya juga, ” katanya, Minggu (18/6/23).
Bukan tanpa alasan ME mempersyaratkan itu kepada Tho untuk bertemu sang anak.
Tho disebut kerap lalai saat menjaga anaknya jika bermain, sehingga muncul rasa was-was ME jika sang anak bersama mantan suaminya itu.
” Sudah beberapa kali anak saya terkena insiden saat berada di bawah asuhan Tho, makanya saya harus dampingi juga jika ia mau ketemu anaknya, ” tutur ME.
Saat ini, pihak ME dan pengacaranya sedang berproses naik banding ke PN Provinsi Kalsel terhadap putusan PN Kotabaru. (awa)
