Top! Kotabaru Siapkan Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi

 

ADAINFO, KOTABARU – Pemerintah Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bahkan, salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan menyediakan beberapa media untuk pelaporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Lantas mengenai hal tersebut, dihimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah, untuk dapat mengimplementasikan media pelaporan/pengaduan, melalui sosialisasi media pelaporan dugaan Tipikor.

Selanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah Kotabaru, khususnya di lingkungan unit kerja masing-masing baik kepada seluruh ASN/Karyawan, tenaga honorer maupun masyarakat secara luas.

Himbauan sosialisasi ini juga berdasarkan Surat nomor 0007.6/1159/setda, tanggal 28 Agustus 2025, dengan perihal sosialisasi media untuk menampung pelaporan dugaan adanya Tipikor.

Sementara, sosialisasi tersebut menjadi sarana penting untuk memperkenalkan berbagai media atau saluran resmi pengaduan yang dapat digunakan oleh publik untuk melaporkan dugaan tindak korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintahan Kotabaru.

Adapun beberapa kanal/media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran integritas lainnya, yaitu, Pemerintah Kotabaru memiliki Whistleblowing sistem yang terbuka bagi masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kotabaru.

Menariknya, sistem ini dipastikan menjamin kerahasiaan identitas pemberi informasi alias pelaporan.

Pertama ialah; whistleblowing sistem dapat diakses di laman (https://wbs.kotabarukab.go.id/),

Kedua dapat melalui ⁠SP4N-LAPOR dengan membuka httpp://lapor.go.id.

Ketiga ialah ⁠Gratifikasi: upgkabupatenkotabaru@gmail.com dan keempat ⁠surat elektronik/email: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com

Berikutnya atau cara yang kelima, media sosial IG: dumas_inspektoratktb dan IG: upg.kab.kotabaru

6. Melalui Whatsapp ke nomor +62 822 5494 7284

7. ⁠Pengaduan manual/offline yang diantarkan langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru di Jalan Pangeran Kesuma Negara No. 08 Gedung Andi Negara Lantai 1, sayap kiri Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru-Kalimantan Selatan 72111.

Melalui himbauan sosialisasi ini, diharapkan makin terciptanya pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.

Lalu partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam pengawasan publik. (rel/ duki).