KOTABARU, RILISKALIMANTAN.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P mengeluarkan surat pemecatan terhadap salah satu kadernya di Kabupaten Kotabaru, Tajudiennor.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu merupakan buntut dari belum terselesaikannya perselisihan antara dua kadernya yakni Tajudiennor (Taju) dan Vitta Yulanty Rossalim.
Selain dipecat dari partai, Tajudiennor juga dilarang berkegiatan atas nama PDI-P.
Dibeberkannya, perselisihan itu bermula pada hasil suara Taju dan Enjel di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu dan sebagai solusinya, dari situ diambil kesepakatan kedua kadernya itu berbagi masa jabatan.
Namun seiring waktu, sesuai perjanjian harusnya di Agustus 2022, Taju sudah digantikan saudari Vitta untuk duduk sebagai anggota DPRD Kotabaru hingga 2024 nanti.
“Inti suratnya Taju tidak berhak lagi menduduki jabatan apapun di dalam partai dan atas nama partai, berarti termasuk duduk di DPRD, ” imbuhnya.
Surat pemecatan itu, lanjutnya, sudah ditindaklanjuti pada 16 Januari lalu dengan melayangkan surat ke DPP perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sesuai AD/RT, setelah surat pemecatan keluar, ungkap Zulkipli, kader yang dipecat diberikan waktu 14 hari setelah surat keluar untuk mengajukan banding ke Mahkamah Partai.
Sementara, Vitta atau Enjel sapaan akrabnya berharap dengan adanya surat pemecatan Taju itu dapat segeranya ditindaklanjuti PAW dirinya.
Perihal kejelasan permasalahan itu, Enjel sudah pernah menanyakan ke DPC PDI-P.
“Saya diminta nunggu dari hasil DPP, sedangkan DPP kan sudah turun surat pemecatannya,” pungkasnya.
Disisi lain, Tajudiennor saat dikonfirmasi awak media perihal persoalan tersebut mengaku keberatan atas surat yang dilayangkan DPP.
Surat yang dikeluarkan tanggal 19 Desember lalu itu, disebutnya tidak sesuai aturan partai yang harusnya melalui beberapa tindakan permulaan.
“Harusnya diperingatkan dulu, pemberhentian sementara, dan pembebastugasan, yang mana tindakan-tindakan itu tidak dilakukan kepada saya,” tuturnya.
Dengan turunnya surat pemecatan terhadap dirinya itu, Taju mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan ke Mahkamah Partai.
Upaya banding itu ujar Taju merupakan haknya sebagai anggota partai dan dirinya selama bertugas sebagai anggota partai maupun DPRD tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Jadi sampai saat ini saya masih anggota DPRD Kotabaru fraksi PDI-P sah yang punya hak dan kewajiban, sampai ada keputusan upaya banding saya, ” tegasnya.
Ditanya mengenai surat perjanjian dengan Enjel, Taju menyebut memang benar adanya, namun tidak berkekuatan hukum.
“Setelah saya pelajari, ternyata surat itu tidak ada dasar hukumnya, tidak bisa dijadikan acuan untuk pembagian masa jabatan, tapi yang bisa membenarkan secara hukum nanti pengadilan,” katanya.





