
ADAINFO, KOTABARU – Pemkab Kotabaru melalui Bagian Hukum bekerjasama dengan Kejari Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.
Adapun Undang-undang yang disosialisasikan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara Terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum sekaligus Launching Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu).
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (02/07/24).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan merupakan Aparatur Pemerintah Daerah bidang penegak hukum tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, menjelaskan sosialisasi itu digelar guna memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah tentang peran jaksa selaku Pengacara Negara.
“JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain,” jelas Minggu.
Asisten I menambahkan, JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.
“Diharapkan, sosialisasi ini bisa memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum,” Jelasnya.
Minggu juga mengatakan, Pos Pelayanan Hukum ini sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.
Sementara itu, laporan Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadrami, menyampaikan sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari, sosialisasi ini termasuk juga pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru juga menyampaikan rencana, akan di buka Pos Pelayanan Hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekwan DPRD Kotabaru dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC), serta di Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang Hukum.
Sedangkan, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan, SH. MH mengatakan Pelayanan Hukum dinamakan PERAHU (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis).
Adapun Launching Pos Pelayanan PERAHU di Resmikan langsung Asisten I Setda Kotabaru bersama Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri Asisten dam Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD dan Camat serta Kepala Desa di Lingkungam Kabupaten Kotabaru dengan narasumber Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira. (rls)





