Perkuat Layanan Publik, Pemkab Kotabaru Gandeng Ombudsman RI

Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli teken MOU dengan Ombudsman RI. Foto istimewa.

ADAINFO, JAKARTA – Pemkab Kotabaru resmi menjalin kerja sama strategis dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) dilakukan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/26), dan diteruskan dengan penandatanganan oleh Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, pada Rabu (28/1/26).

Bupati Muhammad Rusli menegaskan bahwa sinergi ini adalah komitmen nyata daerah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, responsif, dan akuntabel.

“Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi kami untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur,” ujarnya.

Sinergi ini difokuskan pada empat pilar utama pembangunan daerah:

1. Peningkatan Standar Layanan. Modernisasi administrasi demi memangkas birokrasi yang berbelit.

2. Pencegahan Maladministrasi. Melanjutkan program unggulan “Desa Anti-Maladministrasi”. Hingga kini, 18 desa telah menyandang status tersebut, termasuk seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara.

3. Penguatan Pengaduan. Optimalisasi mekanisme pengaduan masyarakat melalui sistem SP4N-Lapor dengan pendampingan langsung dari Ombudsman.

4. Kapasitas Aparatur. Transformasi digital dan pelatihan ASN untuk mendukung layanan berbasis teknologi.

Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk keterbukaan pemkab terhadap pengawasan eksternal.

Kerja sama yang telah terjalin sejak 2023 ini terbukti efektif menekan angka maladministrasi, mengingat tingginya aduan masyarakat di sektor infrastruktur, kependudukan, hingga kesehatan.

Langkah ini juga menjadi fondasi bagi Pemkab Kotabaru dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dengan mengedepankan prinsip transparansi demi mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat. (rls/wd)