Bravo, Kurang Dari 24 Jam, Maling Pembobol Toko Berhasil Disergap Polisi di Pulau Laut Barat

Polsek Pulau Laut Barat ungkap tindak pidana pencurian kurang dari 12 jam. Foto by Polsek Pulau Laut Barat for adainfo.net

 

ADAINFO, KOTABARU – Hanya perlu waktu beberapa jam saja, jajaran Polsek Pulau Laut Barat Kotabaru telah berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayahnya.

Bahkan, berkat kesigapan tim seorang pria atau pelaku pembobol toko yang diduga kuat menggasak uang jutaan rupiah berhasil dibuat tak berkutik.

Pelaku itu belakangan diketahui berinisial RN berusia 21 tahun. Ia tinggal di Desa Lontar Utara Rt.02, Kecamatan Pulau Laut Barat Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan mengatakan pengungkapan kasus tersebut kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.

Menurutnya, aksi pembobolan rumah toko terjadi pada Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 06.30 WITA.

Sementara, pelaku berhasil diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA tadi.

Kapolsek mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan cara membobol toko tersebut terungkap oleh korban berinisial KI berusia 45 tahun.

Pagi itu korban terkejut saat hendak membuka toko yang menjadi satu dengan rumah alias tempat tinggalnya.

Sebab, korban melihat jendela tokonya dalam keadaan terbuka dan rusak.

Melihat kondisi itu, praktis membuat korban merasa curiga lalu melakukan pengecekan isi toko miliknya.

Alhasil, uang senilai Rp4,3 juta yang disimpannya di dalam laci toko sudah raib alias hilang digondol pelaku.

Selanjutnya, korban tak berfikir panjang lalu berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pulau Laut Barat.

“Nah, menerima laporan itu kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Kapolsek Amir.

Menurut Amir, saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia nekat membobol toko dengan cara memanjat dan membuka paksa jendela toko.

“Setelah berhasil masuk, pelaku itu langsung beraksi dan mencuri uang jutaan rupiah di dalam laci lalu buru-buru kabur,” imbuh perwira polisi satu ini.

Akibat temuan itu, pelaku lantas digelandang ke Mapolsek Pulau Laut Barat untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Pelaku juga dikenakan pasal 363 KUHP, perihal kasus pencurian dengan pemberatan. (duki).