DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis: Kawasan Tanpa Rokok dan Tata Kelola BUMD

Legislatif dan Eksekutif Kotabaru setujui dua Raperda baru. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru resmi menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna laporan akhir pembahasan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, S.S., M.Th.I., pada Senin (12/10/26).

Dalam sidang paripurna tersebut, jajaran anggota dewan Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui dua raperda penting yang telah dibahas sebelumnya.

Adapun kedua regulasi baru yang disahkan meliputi:

  • Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  • Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Bupati Kotabaru yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif dan menilai kehadiran Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok sangat krusial.

Regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi warga Kotabaru.

Di sisi lain, pengesahan Raperda tentang Pengelolaan BUMD diyakini menjadi angin segar bagi peningkatan kinerja korporasi milik daerah.

Pemkab Kotabaru menaruh harapan besar agar aturan baru ini dapat memperkuat tata kelola BUMD secara menyeluruh, menjadikannya lebih tertib administrasi, profesional, serta taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ungkap Murdianto. (red)