
ADAINFO, KOTABARU – Buntut maraknya suara tidak sah pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, yang digelar 14 September 2026 lalu, berbuntut panjang.
Salah satu calon kepala desa akhirnya mengadu ke DPRD Kotabaru hingga berujung pada digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP yang dilangsungkan di gedung DPRD Kotabaru pada Senin (5/10/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin.
Forum krusial ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Ketua KPU Kotabaru, Ketua Bawaslu Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perwakilan panitia pelaksana Pilkades Desa Sampanahan, serta pihak calon kepala desa yang mengajukan keberatan.
Meskipun memfasilitasi forum tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin menegaskan bahwa pihak dewan tidak memiliki wewenang eksekutorial untuk memutuskan hasil akhir Pilkades.
“Sesuai tupoksi, fungsi anggota dewan hanyalah sebagai pengawas terhadap eksekutif, agar eksekutif dapat melakukan langkah-langkah dan tahapan Pilkades sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada,” ujar Awaludin.
Kendati demikian, lanjut Awaludin, kehadiran surat aspirasi resmi dari masyarakat Desa Sampanahan mendorong DPRD untuk membuka ruang dialog melalui forum RDP ini guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang terjadi.
Sebagai jalan tengah dari polemik ini, DPRD Kotabaru mengeluarkan rekomendasi penting agar proses demokrasi di tingkat desa tersebut tetap berjalan adil.
Penghitungan Ulang Suara Tidak Sah: DPRD merekomendasikan agar dilakukan pencermatan dan penghitungan ulang terhadap suara-suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah, dengan catatan tetap berada dalam satu lokus.
Sebelum langkah tersebut direalisasikan, SKPD terkait diwajibkan untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari seluruh kandidat kepala desa.
“Sebelum dilakukan penghitungan ulang, SKPD terkait wajib meminta persetujuan kepada para calon kades, agar Pilkades berjalan adil dan sesuai harapan masyarakat,” tegas Awaludin.
Menanggapi rekomendasi dari lembaga legislatif tersebut, Kepala DPMD Kotabaru, Syamsudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti dengan memanggil ketiga calon kepala desa Desa Sampanahan.
Pertemuan lanjutan ini dilakukan guna meminta kesepakatan dan kepastian sikap dari para kandidat.
“Jadi nanti kita rapatkan, apakah mereka bersedia untuk dilakukan penghitungan ulang sesuai rekomendasi dari DPRD,” tandas Syamsudin. (rls/wd)





