
ADAINFO, KOTABARU – Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, belum lama tadi.
Pansus III merekomendasikan agar Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, dan laporannya disampaikan di Kotabaru pada 9 Desember 2024.
Pansus III DPRD Kotabaru menyatakan telah merampungkan seluruh rangkaian pembahasan Raperda ini, yang dinilai merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air di Kotabaru berjalan secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Raperda ini dilandasi oleh empat pertimbangan utama:
1. Kondisi geografis Kotabaru.
2. Meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air.
3. Belum adanya regulasi daerah yang komprehensif untuk mengatur perlindungan, pemanfaatan, konservasi, dan pengendalian pencemaran sumber daya air.
4. Amanat peraturan perundang-undangan.
Raperda ini mulai diproses oleh Pansus III DPRD Kotabaru setelah diterima dari Bupati Kotabaru pada Sidang Paripurna Penyampaian tanggal 22 September 2025.
Mengingat sifat Raperda yang segera, Pansus III mengambil langkah cepat dengan melakukan pembahasan bersama Pemerintah dan SKPD terkait.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus III telah melakukan berbagai upaya untuk menggali informasi dan masukan yang komprehensif, termasuk:
* Rapat kerja dengan SKPD terkait.
* Rapat dengar pendapat dengan tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan hidup.
* Konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian terkait.
* Kunjungan kerja ke daerah lain untuk mempelajari implementasi peraturan serupa.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus III bersama Tim Pembentukan Peraturan Daerah dan SKPD terkait menyepakati beberapa poin penting dalam Raperda, di antaranya:
* Jaminan hak dasar masyarakat atas air bersih.
* Perlindungan sumber daya air dari pencemaran, kerusakan, serta alih fungsi kawasan resapan.
* Konservasi dan rehabilitasi melalui perlindungan DAS, pesisir, hutan, serta mata air.
* Kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kualitas dan kuantitas air, serta kontribusi sesuai pemanfaatannya.
* Pengaturan retribusi dari pemanfaatan sumber daya air.
* Penerapan sanksi administratif dan pidana ringan bagi pelanggaran.
Pansus III dan Tim Pembentukan Peraturan Daerah telah sepakat untuk memproses Raperda ini lebih lanjut karena secara materi dan substansi dinilai sudah layak dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan selesainya proses pembahasan, Pansus III merekomendasikan agar Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru. (red)





