
ADAINFO, KOTABARU – Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi merekomendasikan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kotabaru.
Rekomendasi ini disampaikan dalam Laporan Hasil Proses Pembahasan Pansus III pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/11/25)
Laporan Pansus III tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan ke-III Rapat ke-23 Tahun Sidang 2025/2026.
Pansus III bertugas membahas satu Raperda, yakni Raperda tentang “Penyelenggaraan Kesehatan”.
Raperda ini merupakan usulan baru dari Pemkab Kotabaru sebagai tindak lanjut atas amanat dari regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya.
Raperda ini dinilai penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru secara keseluruhan. Tujuannya antara lain:
- Meningkatkan perilaku hidup sehat.
- Meningkatkan akses dan mutu pelayanan dan sumber daya kesehatan.
- Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.
- Menjamin ketersediaan pendanaan kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan.
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, sumber daya manusia kesehatan, dan masyarakat.
Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi bahan acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Proses pembahasan Raperda dilakukan berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 01 dan 02 Tanggal 24 Februari 2025 tentang Pembentukan dan Struktur Pansus III.
Pembahasan melibatkan Pansus III DPRD, Bagian Hukum Setda Kotabaru, dan SKPD inisiator, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Pembahasan juga mencakup:
- Studi Banding ke daerah dengan penyelenggaraan kesehatan yang lebih baik untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
- Melibatkan Organisasi Profesi Kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotabaru yang memberikan masukan konstruktif. (red)





