Revisi Perda RTRW Kotabaru Disepakati Legislatif & Eksekutif, Begini Penjelasan Awaludin Wakil Ketua DPRD

Pembahasan Raperda RTRW di DPRD Kotabaru. Foto istimewa.

 

ADAINFO, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru dalam Rapat Paripurnanya beberapa hari yang palu resmi menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.

Paripurna kesepakatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti dan dihadiri unsur Pimpinan serta para anggota dewan dan Forkopimda setempat.

Sementara dari eksekutif, Bupati diwakilkan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis dan jajaran kepala SKPD.

Sebelum disepakati, terlebih dahulu disampaikan laporan akhir pembahasan Perda RTRW yang telah melalui sejumlah tahapan konsultasi, harmonisasi, serta pembahasan bersama eksekutif oleh Anggota Dewan Rahmad.

Dimana, dalam sambutan Rahmad, bahwa Dokumen RTRW ini menjadi landasan penting dalam penataan ruang wilayah Kotabaru selama dua dekade ke depan, sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Perda RTRW juga telah melalui tahapan pembahasan yang panjang, mencakup kajian teknis, konsultasi publik serta sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan dan kebijakan nasional.

“Nah, dengan disepakatinya revisi Perda ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dapat bersama sama mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan secara konsisten,” tutur Rahmad.

Disitu juga pemerintah daerah diminta segera menyusun peraturan turunannya, termasuk rencana detail tata ruang (RDTR) dan penguatan pengawasan, pemanfaatan ruang, agar dokumen RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen perencanaan tetapi menjadi instrumen pembangunan yang nyata.

Terkait revisi Perda RTRW ini, Senin (7/7) Wakil Ketua DPRD Kotabaru,  Awaludin di kantornya menyampaikan, sebelum di Rapat Paripurna, ia bersama Bupati Kotabaru telah merevisi Perda RTRW ini ke Kementerian ATR/BPN langsung, Selasa (3/6).

Diingatnya, saat di Kementerian, alasan revisi Perda RTRW ini sangat perlu.

Mengingat Kotabaru merupakan kabupaten terluas di Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dinamika perubahan ruang begitu massif untuk pembangunan terutama dalam sektor ekonomi.

Untuk alasan tersebut Awal menegaskan, bahwa sangat diperlukan investasi dengan menciptakan kawasan industri baru serta menyiapkan Kotabaru sebagai daerah logistik untuk mendukung IKN.

“Penataan ruang di RTRW ini sangat diperlukan untuk bisa menjamin keberlangsungan Pembangunan daerah dengan tidak melupakan kesejahteraan masyarakat di Kotabaru,” yakinkannya.

Maka dari itu, ia atas nama pimpinan DPRD sangat mendukung sepenuhnya dan siap mengawal proses revisi Perda RTRW agar segera di disahkan.

“Jadi, kenapa saya panjang lebar, karena revisi ini bertujuan dan memperlancar dan pembangunan Kotabaru yang kita cintai bersama ini,” katanya mengakhiri. (red).