
ADAINFO, KOTABARU – Ketua DPRD Kotabaru sementara, Suwanti membeberkan beberapa kesepakatan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama nelayan.
Diungkapkan Suwanti adapun kesepakatan yang diambil adalah membentuk tim terpadu yang melibatkan instansi dan stakeholder terkait seperti DPRD, KSOP, DKPP provinsi Kalsel, dan aliansi nelayan Maju Bersama.
Lanjut Suwanti, untuk menjamin perijinan dan alat tangkap nelayan sementara cukup dengan notulensi RDP.
“Kemudian Lampara yang diperbolehkan yaitu dengan merubah nama JTB arau JHD,” ungkap Suwanti di ruang kerjanya, Senin (2/09/24).
Dengan berakhirnya RDP tersebut, Suwanti memastikan para nelayan saat ini dijamin aktifitas mereka saat melaut dengan membawa notulensi hasil RDP.
Sebelumnya, Ratusan nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Penangkap Ikan Nelayan Kecil/Tradisional dan Lampara Dasar Maju Bersama menggelar aksi damai.
Mereka menyuarakan aspirasinya di depan gedung DPRD Kotabaru, Senin (2/09/24) sekitar pukul 10 pagi.
Dihadapan para Wakil Rakyat, koordinator aksi, Usman Pahero menyuarakan beberapa keluhan yang dialami para nelayan di Kotabaru terutama perihal proses perizinan kapal dan legalitas penggunaan alat tangkap Lampara Dasar.
Mereka mendesak Pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan surat izin usaha perikanan, serta meminta legalitas alat tangkap Lampara Dasar segera disosialisasikan.
Usai mendengar keluhan para pendemo, DPRD Kotabaru langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait. (awa)





