Diskominfo Kotabaru Sosialisasi & Validasi Data E-Walidata SIPD

Kadis Kominfo Kotabaru Gusti Abdul Wakhid membuka sosialisasi dan Validasi E Walidata. Foto by Diskominfo Kotabaru.

 

ADAINFO, KOTABARU – Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kotabaru melalui bidang statistik menggelar sosialisasi dan validasi data E-Walidata dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).

Sosialisasi itu berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru dan dibuka secara langsung oleh Kepala Diskominfo Gusti Abdul Wakhid, Selasa.

Diketahui E-Walidata merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengolahan data perencanaan yang dimulai dari tahapan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan.

Aplikasi itu juga digunakan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas serta berbasis data.

Selanjutnya SIPD dimulai proses E-Walidata yakni data perencanaan pembangunan daerah yang dilanjutkan dengan proses perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan profil pembangunan daerah.

Proses E-Walidata berisikan tahapan diantaranya perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data yang melibatkan walidata, produsen data serta pembina data.

Gusti Abdul Wakhid menyampaikan E walidata sendiri sebaiknya harus dibagi dan digunakan ke forum SKPD dan seluruh masyarakat umum,sehingga nantinya apapun visi misi dari bupati bisa terhimpun baik itu dari pendidikan,kesehatan dan lainnya.

“Jadi, saat ini data yang dihimpun masih sedikit. Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini bisa berkoordinasi dengan satu sama lain supaya semua data dapat dikumpulkan sebanyak banyaknya,” tutur Wahid.

Sementara sosialisasi ini turut menghadirkan Kepala Bappeda Kotabaru Rurien Sri Harjanti.

Ia memaparkan materi pengenalan E-Walidata pada SIPD RI serta bagaimana cara penyusunan tahapan pada perencanaan pemilihan data berdasarkan urusan.

Selain itu hadir pula pihak BPS yakni Septiana Nur Santi. Ia memaparkan tentang pengenalan satu data Indonesia dan metadata.

Kegiatan ini juga antusias perwakilan seluruh SKPD dengan menghadirkan pejabat yang menangani penyediaan data perangkat daerah. (duki).