
ADAINFO, KOTABARU – Polres Kotabaru menghimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi tindak kriminal yang terjadi di Kabupaten Kotabaru.
Himbauan itu disampaikan Kapolres Kotabaru melalui Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi S usai menggelar pres rilis di Mapolres Kotabaru, Rabu (27/9/23).
Ujar Agus, masyarakat jangan takut untuk melaporkan informasi peristiwa pidana baik itu narkoba maupun kejahatan lainnya kepada Polres Kotabaru.
” Kami dari Satresnarkoba dan Satreskrim siap 24 jam menindaklanjuti laporan masyarakat, ” tegas Agus.
Masyarakat juga diajak Agus untuk bersama-sama menangkal narkoba, karena masa depan generasi muda di Kabupaten Kotabaru masih panjang.
” Semoga Kotabaru tetap menjadi Kabupaten yang Saijaan, Seiya Sekata, ” harap Agus.
Sebelumnya dalam pres rilis itu, Wakapolres mengungkap tindak pidana narkotika yang menjerat RD seorang terduga pengedar sabu-sabu di desa Bakau, kecamatan Pamukan utara.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket, dengan berat kotor 5,87 gram.
Dari tangan RD juga polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan ilegal lengkap beserta 39 butir amunisinya.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
RD juga dijerat UU darurat pasal 1 ayat 1 No. 12 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (awa)





