
ADAINFO, KOTABARU — Pemkab Kotabaru merespons dinamika hukum nasional dengan menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 terkait Pilkades.
Langkah ini diambil untuk memperjelas regulasi teknis sekaligus meminimalisir potensi sengketa dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara pada Rabu (26/8/26) tersebut dibuka resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki.
Agenda ini dihadiri jajaran Staf Ahli, Asisten, Kepala DPMD, Kepala Bagian Hukum, para camat, kepala desa, hingga panitia Pilkades dan BPD se-Kabupaten Kotabaru.
Dalam arahannya, Minggu Basuki menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan bentuk penyempurnaan aturan agar selaras dengan aturan di tingkat pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Perubahan Perda ini adalah upaya penyempurnaan regulasi. Kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau justru menyulitkan para penyelenggara di lapangan,” ujar Minggu Basuki.
Pemkab Kotabaru menekankan tiga sasaran utama dari sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 ini, yakni Penyamaan Persepsi, Pencegahan Sengketa, dan Jaminan Transparansi.
Minggu juga meminta para peserta yang hadir untuk meneruskan informasi perubahan aturan ini kepada warga desa secara tepat dan akurat.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari narasumber terkait serta sesi tanya jawab interaktif bersama seluruh jajaran panitia desa. (rls/wd)





