
ADAINFO, KOTABARU – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
Hal ini menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai unsur dan pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam pengawasan orang asing, mulai dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga perangkat kewilayahan.
Keterlibatan para camat se-Kabupaten Kotabaru, Kantor Urusan Agama (KUA), serta lintas sektor terkait dinilai penting karena keberadaan dan aktivitas orang asing dapat bersentuhan langsung dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah kecamatan dan desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, selaku ketua panitia, mengatakan kompleksitas pergerakan migrasi membuat pengawasan terhadap orang asing membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Menurutnya, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan, maupun instansi lainnya dapat menjadi bagian penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antaranggota TIMPORA hingga ke tingkat kewilayahan.
Menurutnya, orang asing yang berada di suatu daerah memiliki beragam kepentingan dan aktivitas, seperti bekerja, melakukan kunjungan, penelitian, investasi, hingga kegiatan lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara terpadu.
Dalam kesempatan yang sama, sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa sinergitas lintas sektor merupakan kunci dalam menciptakan pengawasan orang asing yang efektif.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menilai keberadaan orang asing perlu dikelola secara seimbang. Di satu sisi, kedatangan orang asing dapat memberikan kontribusi terhadap investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan, maupun sektor pembangunan lainnya. Namun di sisi lain, keberadaan mereka tetap harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, camat se-Kabupaten Kotabaru dan unsur kewilayahan lainnya memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing. (rel/wd)





