Kebut Regulasi Daerah, DPRD dan Pemkab Kotabaru Sinergi Bahas 4 Raperda Prioritas

Pembahasan 4 Raperda prioritas oleh DPRD bersama Pemkab Kotabaru. Foto istimewa.

ADAINFO, KOTABARU – DPRD bersama Pemkab Kotabaru bergerak cepat dalam memperkuat payung hukum daerah.

Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/26).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, bersama jajaran wakil ketua ini dihadiri oleh 25 anggota dewan.

Dengan terpenuhinya forum, rapat resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Agenda utama kali ini adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yang terdiri dari dua usulan eksekutif dan dua inisiatif legislatif.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda usulan pemerintah daerah.

Regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam laporannya, Pemkab Kotabaru kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025.

Berikut adalah rincian realisasi keuangan Pemkab Kotabaru Tahun Anggaran 2025:

  • Realisasi Pendapatan: Rp3,22 triliun
  • Realisasi Belanja: Rp3,15 triliun
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp357,33 miliar

Meski mencatatkan kinerja keuangan yang positif, kapasitas fiskal daerah Kotabaru dinilai masih berada pada kategori sangat rendah, yaitu di angka 0,006.

Angka ini menjadi alarm bahwa ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih sangat tinggi.

Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pemkab berharap regulasi ini dapat memangkas birokrasi.

Sistem pelayanan perizinan ditargetkan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui sistem berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

Tidak hanya dari pihak eksekutif, DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga menunjukkan komitmennya dengan menyodorkan dua Raperda inisiatif.

Kedua regulasi tersebut adalah:

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
  • Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda

Pihak Bapemperda menegaskan bahwa Raperda Toleransi dirancang untuk memperkuat harmonisasi sosial dan menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Kotabaru.

Di sisi lain, Raperda Kabupaten Layak Pemuda diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung, memfasilitasi, dan mengembangkan potensi generasi muda di daerah.

Seluruh Raperda yang telah dipaparkan dalam rapat paripurna ini tidak akan langsung disahkan. DPRD Kotabaru dijadwalkan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam dan komprehensif. (rls)