
ADAINFO, KOTABARU – Untuk Mencegah ketidak pahaman di Masyarakat, Anggota DPRD Kotabaru, Rahmad, S.Pd sosialisasikan isi Raperda Produk Makanan Halal.
Adapun sosialisasi dilakukan Rahmad didua desa di Kecamatan Pamukan Utara, yakni Desa Mulyoharjo dan Desa Balaimea pada 11 hingga 13 Oktober lalu.
Rahmad mengatakan Raperda yang disosialisasikan kepada masyarakat terkait Produk Makanan Halal.
Sebagai anggota dewan, Rahmad mengaku memiliki kewajiban untuk menyampaikan isi Raperda yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah nantinya.
“Saya khawatir masyarakat tidak tau isi Raperdanya dan apa manfaatnya bagi masyarakat itu sendiri,” tutur Rahmad.

Anggota DPRD Fraksi PAN itu menyebut Raperda tentang produk makanan halal adalah Raperda inisiatif dewan, sehingga maka asas manfaatnya wajib langsung dirasakan masyarakat.
“Raperda ini juga sebagai dasar hukum untuk masyarakat sebagai pemilik pemilik usaha Mikro kecil dan menengah agar punya label dan Bandrol halal serta diakui Pemda,” jelasnya.
Ia berharap jangan sampai produk Raperda tiba-tiba saja diberlakukan tanpa diketahui masyarakat.
Rahmad memberi contoh Perda tentang Sarang Burung Walet yang tidak jalan yang kemungkinan besar karena ketidak tahuan masyarakat atau bahkan dari sisi penerapannya dianggap merugikan masyarakat.
Sehingga dirinya mengaku memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi lebih dahulu terkait Raperda tersebut sebelum di Perda kan.
“Kebetulan saya juga sebagai aggota Bapemperda dari fraksi PAN dan diketua oleh M.Lutfi Ali, S.Pd.I sebagai ketua bepemperda juga dari fraksi PAN,” katanya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala desa setempat beserta masyarakat. (Red).





