Pemkab dan Lapas Kotabaru Tandatangani Kerjasama Persampahan

Bupati Kotabaru H. Sayed jafar alaydrus (kiri) saksikan Penandatanganan PKS di Oproom setda Kotabaru. Foto by Diskominfo Kotabaru.

ADAINFO, KOTABARU – Pemkab Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Lapas Kelas II A Kotabaru yang berlangsung di Oproom Setda Kotabaru, Senin (18/09/23).

PKS antara DLH dengan Lapas Kelas IIA Kotabaru disaksikan langsung oleh Bupati Kotabaru, Sekdakab, Asisten, Kepala SKPD, Staf Khusus, Kepala Bagian, Direktur RSUD dan Direktur PDAM beserta Dewas.

Penandatangan PKS tersebut bertujuan dalam upaya untuk meningkatkan pengangkutan dan pengolahan limbah sampah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA.

PKS ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Muhamamd Maulidiansyah dan Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise.

Kepala Lapas Kotabaru Yosef Benyamin Yembise menjelaskan, dari PKS ini ada point penting yaitu tentang pengelolaan sampah dan Pembinaan dari Warga Lembaga Kemasyarakatan itu sendiri.

” Kami berharap Pemerintah Daerah yang terlibat dalam Pembinaan Pengelolaan Sampah yang ada di Lapas Kotabaru, dapar terus meningkatkan Pengelolaan Sampah yang ada, dimana sebelumnya kami juga sudah bekerjasama dengan DLH terkait pengangkutan sampah, dan hari ini Payung Hukumnya kita legalkan bersama dengan membuat PKS, ” jelasnya.

Sementara itu, M. Adi Noryanto Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Lingkungan Hidup Kotabaru mengungkapkan, dimana DLH Satu atau Dua Minggu Sekali akan mengangkut sampah dari Lembaga Kemasyarakatan dan nantinya akan melakukan Pembinaan kepada Warga binaan Lembaga Kemasyarakatan Kotabaru.

” Kami telah melayani Pengambilan Sampah di Lembaga Kemasyarakatan, tetapi belum ada payung hukumnya, maka dibuat lah payung hukumnya yang telah di sepakati antar Kepala DLH dan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, dan kerjasama membinaa warga binaan untuk melayani kebersihan baik ditempat wisata maupun tempat yang nantinya akan ditentukan bagi warga binaan yang akan bebas satu atau dua bulan lagi,” Ungkapnya.

Setelah berjalanannya beberapa tahun, akhirnya Pengangkutan Pengelolaan Sampah yang ada di Lapas Kelas IIA sudah dinaungi dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ( PKS ) ini. (rls)